Tuesday, February 21, 2012

FBI Sita Aset Megaupload Senilai $50 Juta WOWO!

 
Megaupload, situs file sharing yang ditutup bulan lalu karena dituduh melanggar hak cipta, kini FBI juga menyita aset Megaupload senilai $50 juta.
Pihak berwenang pada jumat kemarin mengatakan bahwa mereka telah menyita aset Megaupload senilai $50 juta dan menambahkan biaya tambahan di salah satu tuntutan pelanggaran hak cipta di Amerika Serikat.
7 orang yang terhubung ke situs yang berbasis di Hong Kong ditetapkan sebagai terdakwa atas pidana pelanggaran hak cipta dan persekongkolan untuk melakukan pencucuian uang. Lima orang telah ditangkap di Selandia Baru dan menunggu ekstradisi ke Amerika Serikat.
Salah satu dari mereka yang ditangkap adalah Kim Schmitz alias Kim Dotcom, salah satu pendiri Megaupload ditolak surat jaminan di Selandia Baru.
Seperti yang dikutip dari ArsTechnica, aset Megaupload yang disita dari Kim Dotcom adalah koleksi mobil, rumah mewah, rekening bank, jet ski dan perhiasan.
Pemerintah mengatakan bahwa Megaupload menghasilkan jutaan dollar dari biaya pengguna dan iklan ini memfasilitasi pelanggaran hak cipta skala besar.
Kehadiran Megaupload ini masuk daftar paling dibenci di industri rekaman dan film karena Megaupload dituduh memfasilitasi pelanggaran hak cipta.
Pemerintah juga mengatakan bahwa Megaupload diklaim memiliki 180 juta pengguna terdaftar, meski demikian, Megaupload sebenarnya hanya memiliki 66 juta pengguna.
Pihak yang berwenang mengatakan bahwa 5,86 juta dari pengguna tedaftar layanan upload file, hal ini menunjukan bahwa lebih dari 90% pengguna Megaupload menggunakannya untuk men-download.
Namun siapa saja yang menggunakan megaupload untuk sarana berbagi dan menyimpan file, sekarang mungkin tidak akan pernah bisa mendapatkan file nya kembali.

0 comments: